Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut selalu membawa dua senjata api di mobil dinasnya. Keduanya yakni jenis Wilson Combat dan Cabot Gun.

Hal itu diungkapkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat menjawab pertanyaan manjelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Baca Juga:

Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut oleh Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan

"Kalau Saudara mengantar terdakwa, apakah di mobil selalu ada senjata?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang tersebut.

"Itu ada Wilson Combat sama Cabot, Yang Mulia," jawab Daden.

Daden menegaskan dua jenis senjata api itu selalu ada dalam mobil dinas Ferdy Sambo.

"(Dua jenis senjata ada di mobil) Siap, Yang Mulia," ujar Daden.

Sementara setiap ajudan, kata Daden, selalu membawa senjata laras panjang. Hal tersebut seusai dengan prosedur tetap atau protap.

"Untuk protap senjata, Yang Mulia, tiap ajudan memiliki senjata sendiri-sendiri, Yang Mulia atau biasa disebut senjata organik," tutur Daden.

Baca Juga:

Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo

Senjata laras panjang atau MPX dibawa para ajudan demi keamanan di perjalanan. Sedangkan senjata organik untuk ajudan, kata Daden, bervariasi. Daden sendiri menggunakan Glock-17.

"(Senjata organik) Bervariasi, Yang Mulia. Kalau saya pakai Glock-17," kata Daden.

Diketahui, Sambo dan Putri didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga mendakwa Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Proses Banding Ferdy Sambo Harus Cepat dan Transparan
Indonesia
Proses Banding Ferdy Sambo Harus Cepat dan Transparan

Polri harus menyelesaikan proses banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara cepat dan transparan.

Respons Pemprov DKI soal Usulan Pengaturan Jam Kerja
Indonesia
Respons Pemprov DKI soal Usulan Pengaturan Jam Kerja

Menurut Riza, keputusan itu harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait. Sebab, katanya, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemerintah Minta DPR Secepatnya Proses Surpres Calon Panglima TNI
Indonesia
Pemerintah Minta DPR Secepatnya Proses Surpres Calon Panglima TNI

"Dan kami sangat-sangat mengharapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya," ujarnya.

Penyebab Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara CPNS Bakamla
Indonesia
Penyebab Alumnus STAN Meninggal Saat Latihan Bela Negara CPNS Bakamla

Kepala Bakamla Laksdya TNI Dr Aan Kurnia membenarkan kabar tersebut

Indonesia Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata G20 pada Pemulihan Ekonomi Dunia
Indonesia
Indonesia Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata G20 pada Pemulihan Ekonomi Dunia

Pertemuan Sherpa G20 dalam Presidensi G20 Indonesia 2022 kembali digelar untuk yang ke-3 kalinya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27-29 September 2022.

Selain Kasus Brigadir J, Ini 3 Tugas Prioritas untuk Dituntaskan Polri Hingga Akhir Tahun
Indonesia
Selain Kasus Brigadir J, Ini 3 Tugas Prioritas untuk Dituntaskan Polri Hingga Akhir Tahun

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah menuntaskan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan pelanggaran etik.

Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bom saat KTT G20 Bali
Indonesia
Kapolri Singgung Potensi Ancaman Bom saat KTT G20 Bali

"Apabila ada permasalahan baik unjuk rasa, ada ancaman bom dan juga bagaimana kita melakukan evakuasi serta kesiapan sarana dan prasarana lainnya apabila diperlukan," kata Kapolri Listyo

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di Solo
Indonesia
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di Solo

Polresta Surakarta, Jawa Tengah membongkar kasus jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu baik roda dua dan roda empat secara online, yang dijual Rp 1.850 juta untuk kendaraan roda empat.

Cak Imin: Sekali-kali Kader NU jadi Presiden
Indonesia
Cak Imin: Sekali-kali Kader NU jadi Presiden

Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu optimistis langkahnya maju sebagai capres pada Pilpres dua tahun mendatang berjalan sukses.

Wagub Sebut Ada Aturan yang Berlaku Terkait Penebangan Pohon
Indonesia
Wagub Sebut Ada Aturan yang Berlaku Terkait Penebangan Pohon

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak bisa seenaknya memotong pohon di Jakarta, karena ada mekanisme yang berlaku. Meskipun pohon tersebut berada di dalam halte TransJakarta depan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).