MerahPutih.com - Ridwan Soplanit, yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Ridwan mengungkapkan adanya pesan dari Ferdy Sambo yang meminta untuk tidak membuat ramai peristiwa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga:
10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Awalnya, Ridwan menceritakan momen pertama datang usai penambakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.
Saat itu, Ridwan menerima informasi dari Ferdy Sambo adanya peristiwa tembak menembak serta adanya peristiwa pelecehan.
“Kemudian saat itu saya motong pembicaraan, ‘Izin jenderal saya harus melaporkan pimpinan saya’,” ujar Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11).
Ridwan sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal peristiwa yang terjadi dan mengakui dia yang menembak Brigadir J.
Ridwan juga sempat membayangkan gambaran peristiwa tembak menembak yang terjadi.
“Saya sempat berpikir saya mendapat sedikit gambaran dua menit peristiwa tembak menembak jarak tujuh meter. Di satu sisi ada yang kena peluru, dan di sisi lain saya melihat posisi Richard utuh enggak ada tembakan,” papar Ridwan.
Baca Juga:
Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo
Hakim kemudian bertanya apakah ada penekanan dari Sambo kepada Ridwan dalam pengusutan kasus tersebut.
Ridwan menyebut, Ferdy Sambo menginstruksikan untuk tidak membuat ramai kasus tersebut.
“Pada saat saya melaporkan pimpinan saya dan olah TKP, Pak Sambo sempat menyampaikan, ‘Silakan kamu laporan tapi jangan dibuat ramai’, penekanannya seperti itu,” jelas Ridwan. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J