MerahPutih.com - Wajah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferry Sambo hanya bisa memelas saat hakim menolak eksepsinya.
Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih lengan panjang ini pun terlihat muram dan hanya pasrah saat hakim memerintahkan persidangannya dilanjutkan kembali.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga:
Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jaksel, Rabu (26/10).
Hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa diminta untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar hakim Wahyu.
Baca Juga:
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pada Pekan ke-2
Nantinya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mayoritas keluarga Brigadir Yosua.
Pemeriksaan 12 saksi itu sudah dihadirkan di sidang Richard Eliezer.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatannya dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. (Knu)
Baca Juga:
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Tetap di Balik Jeruji