Ferdy Sambo Janji Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Oktober 2022
Ferdy Sambo Janji Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Richard Eliezer
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

MerahPutih.com - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10).

Deden mengatakan, Ferdy Sambo sempat menyatakan kesiapannya untuk mempertaruhkan jabatan demi membela Richard Eliezer usai membunuh Brigadir J.

Mulanya, Daden menerangkan dirinya mengetahui Putri berada di kamar pada rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Baca Juga:

Richard Eliezer Sebut ART Ferdy Sambo Berbohong

Putri kemudian diminta oleh Sambo untuk kembali ke rumah di Jalan Saguling.

Sambo menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk mengantar Putri ke rumah Saguling.

Selanjutnya, sempat terjadi momen Ferdy Sambo berkomunikasi dengan para ajudannya.

"Bapak ngomong 'bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," tutur Daden yang mengaku ketika itu tidak mengerti maksud dari perkataan Sambo tersebut.

Sambo kemudian merangkul Richard sembari menyatakan kesiapannya membela ajudan yang juga eksekutor utama pembunuh Brigadir J, meski harus mempertaruhkan jabatannya.

"Dia megang Richard dan mengatakan 'tenang saja Chard, saya akan membela kamu, walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden.

Sementara itu, besok Selasa, 1 November 2022, persidangan akan menghadirkan Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer

Dalam agenda tersebut, untuk pertama kalinya, Ferdy Sambo akan dihadapkan dengan keluarga Brigadir J sebagai saksi.

Kemudian, pada dua hari mendatang Rabu, 2 November 2022, persidangan akan menghadirkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini setidaknya menjerat lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kasus obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo, dan Chuck Putranto.

Dengan begitu, dalam kasus ini secara keseluruhan terdapat 11 terdakwa.

Dari 11 terdakwa tersebut, sembilan di antaranya adalah anggota kepolisian. Hanya Putri dan Kuat Ma’ruf yang tercatat sebagai warga sipil. (Knu)

Baca Juga:

Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer

#Mabes Polri #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan