Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua Tangkap layar persidangan Hendra Kurniawan. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com- Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menghubungi Hendra untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.

Baca Juga:

Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ferdy meminta Hendra untuk segera ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan nanti.

Setibanya Hendra di Komplek Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya.

Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan. Ferdy Sambo menyebarkan skenario bohong kepada Hendra versi dirinya yakni terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo itu, Hendra Kurniawan lalu bergegas menemui mantab Karo Provost Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga.

Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri.

Benny melanjutkan ceritanya dan mengatakan Yosua melakukan pelecehan saat Putri tengah tertidur. Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo.

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

Singkat cerita, Hendra menghubungi anggota tim KM 50 untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo menyisir CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut mulanya Hendra meminta Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Baca Juga:

Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi

Dalam telepon tersebut, Hendra menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.

Acay yang sedang berada di Bali kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk datang ke lokasi dan melakukan penyisiran CCTV.

Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di lokasi rumah dinas sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.

Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus Nur Patria yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.

"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV', kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," kata jaksa.

Agus kemudian menyampaikan perintah Hendra tersebut kepada Irfan sembari menunjukan CCTV mana saja yang sekiranya perlu diambil.

Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian, Agus Nurpatria meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Soplanit diambil diganti dengan yang baru.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Ditampilkan ke Publik

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tiga PR Krusial yang Harus Diselesaikan Mendag Zulhas
Indonesia
Tiga PR Krusial yang Harus Diselesaikan Mendag Zulhas

Amin mengingatkan Mendag Zulhas menghadapi sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang krusial dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

KPK Bawa Sejumlah Koper dari Gedung DPRD DKI
Indonesia
KPK Bawa Sejumlah Koper dari Gedung DPRD DKI

penyidik KPK membawa sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dari gedung DPRD DKI

KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024
Indonesia
KPU Rangkul Tokoh Agama Ajak Umat Ikut Sukseskan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendekati sejumlah tokoh agama untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024.

Pemkot Bandung Targetkan Vaksinasi Dosis ke-3 Bertambah 33.500 Jelang Idul Adha
Indonesia
Pemkot Bandung Targetkan Vaksinasi Dosis ke-3 Bertambah 33.500 Jelang Idul Adha

Vaksinasi dosis I di Kota Bandung telah mencapai 113 persen. Sedangkan dosis II mencapai 104 persen. Sementara vaksinasi ketiga baru mencapai 35,07 persen.

Respons Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN
Indonesia
Respons Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN

"Setelah mendapatkan berita itu, kami langsung melakukan pengecekan. Jadi, saat ini Kominfo sedang mendalami terkait dugaan kebocoran data itu, dan nanti kami akan sampaikan jika sudah ada hasil atau temuan sementara dari dugaan kebocoran data itu," ucap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi

Obat Bagi Pasien COVID-19 Isoman Bisa Diambil Langsung di Apotek
Indonesia
Obat Bagi Pasien COVID-19 Isoman Bisa Diambil Langsung di Apotek

Pasien menggunakan layanan ojek online dan atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien.

KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang
Indonesia
KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang

“Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan Gedung Rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp 65 miliar. Itulah salah satu cara pemberantasan korupsi dari mulai perencanaan, pengesahan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan eksekusi anggaran. Semua ini bisa dilakukan pengawasan,” ujar Firli.

IKAPPI Minta Pemprov DKI Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Indonesia
IKAPPI Minta Pemprov DKI Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Sejumah bahan pokok di DKI Jakarta mengalami kenaikan jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

KBRI Seoul Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon
Dunia
KBRI Seoul Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon

Pemberitaan di berbagai media nasional Korea, saat ini terdapat sekitar 149 korban jiwa dan 76 korban luka. Jumlah tersebut dikhawatirkan akan bertambah.

Anies Resmikan 1.348 Unit Rusun DP Rp 0 di Jakarta Timur
Indonesia
Anies Resmikan 1.348 Unit Rusun DP Rp 0 di Jakarta Timur

"Izinkan saya sampaikan rukun pembukaan, dengan mengucap bismillah pada hari ini Kamis 8 September 2022 1.348 unit Jakhabitat hunian DP 0 Rupiah secara resmi dinyatakan digunakan," kata Anies