Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 19 Oktober 2022
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua
Tangkap layar persidangan Hendra Kurniawan. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com- Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menghubungi Hendra untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.

Baca Juga:

Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ferdy meminta Hendra untuk segera ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan nanti.

Setibanya Hendra di Komplek Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya.

Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan. Ferdy Sambo menyebarkan skenario bohong kepada Hendra versi dirinya yakni terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo itu, Hendra Kurniawan lalu bergegas menemui mantab Karo Provost Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga.

Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri.

Benny melanjutkan ceritanya dan mengatakan Yosua melakukan pelecehan saat Putri tengah tertidur. Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo.

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

Singkat cerita, Hendra menghubungi anggota tim KM 50 untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo menyisir CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut mulanya Hendra meminta Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Baca Juga:

Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi

Dalam telepon tersebut, Hendra menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.

Acay yang sedang berada di Bali kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk datang ke lokasi dan melakukan penyisiran CCTV.

Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di lokasi rumah dinas sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.

Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus Nur Patria yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.

"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV', kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," kata jaksa.

Agus kemudian menyampaikan perintah Hendra tersebut kepada Irfan sembari menunjukan CCTV mana saja yang sekiranya perlu diambil.

Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian, Agus Nurpatria meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Soplanit diambil diganti dengan yang baru.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Ditampilkan ke Publik

#Breaking #PN Jaksel #Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan
Bagikan