Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Februari 2023
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

Meski menghormati keputusan majelis hakim, Arman menilai vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman di PN Jaksel, Senin (13/2).

Arman juga belum menyampaikan secara gamblang soal apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

“Nanti saja,” ujar Arman.

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo

#Breaking #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan