MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari mendatang.
"Maka, tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi) yakni pada tanggal 13 Februari 2023," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2).
Baca Juga
Alasan PN Jaksel Perpanjang Penanganan Ferdy Sambo Cs Sampai Awal Maret
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
Pada hari Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
Baca Juga
Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.
Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga