MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi bersiap untuk menjalani persidangan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Ferdy Sambo dan istrinya disebut akan buka-bukaan terkait tewasnya Brigadir J di persidangan nanti.
Pengacara Ferdy Sambo dan istri, Arman Hanis mengungkapkan bahwa keduanya akan terbuka di persidangan nanti terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Najwa Shihab Sidak Sel Ferdy Sambo Isinya Kosong
"Harapan kami hanya sederhana. Semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan'," kata Arman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Arman menyadari adanya ketidakpercayaan masyarakat di kasus pembunuhan ini.
Menurut Arman, sebagai manusia biasa yang bisa salah, secara eksplisit, Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf.
"Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," imbuh Arman.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," tegasnya.
Baca Juga:
Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili
Sementara itu, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan.
"Dengan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujar dia.
Sebab, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater.
"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," ujar dia.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Panglima TNI Panggil ART Ferdy Sambo untuk Buktikan Ruang Rahasia PC