MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1), sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
Baca Juga
Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo
Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dan Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sekedar informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Berat
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu di hari yang sama, Ricky Rizal Wibowo juga akan membacakan pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU
JPU yakni Ricky terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.
Kuat Ma'ruf juga dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Knu)
Baca Juga