MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terkait hal tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan menanggapi ditolaknya nota pembelaan.
Baca Juga:
Adapun sidang dengan agenda duplik tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa (31/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
"Selasa, 31 Januari 2023 untuk Duplik penasihat hukum terdakwa," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua tersebut.
Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya.
Baca Juga:
PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Nah, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua akan divonis.
Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari. Terhitung sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.(Knu)
Baca Juga: