Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Duplik Hari Ini Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terkait hal tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan menanggapi ditolaknya nota pembelaan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Saat Akan Dieksekusi

Adapun sidang dengan agenda duplik tersebut akan digelar pada hari ini, Selasa (31/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

"Selasa, 31 Januari 2023 untuk Duplik penasihat hukum terdakwa," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua tersebut.

Duplik adalah tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya.

Baca Juga:

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Nah, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua akan divonis.

Adapun pemeriksaan perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini telah berlangsung di PN Jakarta Selatan selama 113 hari. Terhitung sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.(Knu)

Baca Juga:

Jaksa Sebut Pleidoi Ferdy Sambo Tak Punya Dasar Hukum

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Cak Imin Ingin Bikin Poros Baru Koalisi Capres
Indonesia
Cak Imin Ingin Bikin Poros Baru Koalisi Capres

Ada catatan bahwa koalisi yang dibangun, PKB mematok posisi tawar tinggi yakni proposal capres, termasuk di Koalisi Indonesia Baru.

Stasiun Kereta Jalur Evakuasi Ukraina Dihantam Roket Rusia
Dunia
Stasiun Kereta Jalur Evakuasi Ukraina Dihantam Roket Rusia

Dua roket Rusia menghantam sebuah stasiun kereta di Kramatorsk, Ukraina timur, hingga menimbulkan korban jiwa, kata pihak perusahaan stasiun kereta api Ukraina, Jumat.

Ridwan Kamil Ingatkan Anak Buahnya Tidak Berbuat Curang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik
Indonesia
Ridwan Kamil Ingatkan Anak Buahnya Tidak Berbuat Curang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik

"Jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," katanya.

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Minta Warga Miskin Banyak Sedekah Agar Tak ada Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Minta Warga Miskin Banyak Sedekah Agar Tak ada Bencana

Beredar hasil tangkapan layar sebuah artikel dengan judul "Ma'ruf Amin imbau warga miskin terpencil banyak sedekah biar tak ngundang bencana".

Pengungsi Gempa Cianjur Butuh Air Bersih hingga Perlengkapan Tidur
Indonesia
Pengungsi Gempa Cianjur Butuh Air Bersih hingga Perlengkapan Tidur

Dalam penyerapan aspirasi tersebut, Listyo mendengar langsung dari warga soal butuhnya air bersih untuk mandi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Investigasi Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Harus Transparan
Indonesia
Investigasi Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Harus Transparan

Anggota Komisi IX DPR meminta iinvestigasi kasus gagal ginjal akut dilakukan secara transparan dan adil.

Gibran Sindir Konflik Internal di Keraton Surakarta
Indonesia
Gibran Sindir Konflik Internal di Keraton Surakarta

Sejumlah bangunan cagar budaya (BCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengalami kerusakan serius.

Makin Pedas, Harga Cabai di Jakarta Tembus Rp 100.000 per Kg
Indonesia
Makin Pedas, Harga Cabai di Jakarta Tembus Rp 100.000 per Kg

Salah satunya harga cabai merah yang meroket hingga Rp 100 ribu per kilogram.

Pengamat Sebut Anies Harus Waspada Jika Hanya Dipilih Kalangan Berpendidikan Saja
Indonesia
Pengamat Sebut Anies Harus Waspada Jika Hanya Dipilih Kalangan Berpendidikan Saja

Hasil Survei Voxpol Center Research and Consulting pada November 2022 menunjukan Anies Baswedan unggul di kalangan berpendidikan tinggi 42,2 persen, disusul Ganjar Pranowo 31,8 persen, dan Prabowo Subiakto 18,8 persen.

LPSK Beri Jaminan Biaya Perawatan Korban Bom Bunuh Diri
Indonesia
LPSK Beri Jaminan Biaya Perawatan Korban Bom Bunuh Diri

Seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.