MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga
Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Berharap Lolos dari Hukuman Mati
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kami akan pelajari dulu," ujar Ketut di kantornya, Selasa (23/5).
Ketut menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi.
"Mungkin kami juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding pada 12 April lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Pada tingkat pertama, Putri mendapatkan vonis 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga