MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, mantan Kadiv Propam Polri itu ternyata membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Kebohongan kepada Kapolri diceritakan Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.
Saat itu, Sambo ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya. Dia tegas menyatakan tidak terlibat dan menceritakan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga
Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J
Bahkan, kepada Kapolri, Sambo berdalih apabila dirinya terlibat penembakan maka kepala Brigadir J akan pecah. Alasannya, senjata yang digunakan merupakan kaliber 45.
"Ferdy Sambo menjawab 'Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ungkap jaksa.
Usai menceritakan kebohongan itu, Sambo memerintahkan salah satu anak buahnya agar menangani kasus Brigadir J. Terutama mengaburkan peristiwa pelecehan di Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ujar jaksa. (Pon)
Baca Juga
Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J