Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya akan membawa 35 barang bukti di persidangan, yakni berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338.

Baca Juga

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri

"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucap Febri di Jakarta.

Selain penyerahan barang bukti, kata Febri, sidang hari ini juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.

Baca Juga

Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, ia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dia lantas didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga

Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.

Minibus Masuk Jurang di Gunung Pegat Wonogiri, 8 Orang Tewas
Indonesia
Minibus Masuk Jurang di Gunung Pegat Wonogiri, 8 Orang Tewas

Kecelakaan tunggal tersebut menewaskan delapan orang tewas dan dan 20 lainnya luka-luka setelah sebuah minibus terperosok hingga masuk kolam ikan.

Rupiah Gagal Menembus di Bawah Rp 15.500 per Dolar setelah 2  Hari Perkasa
Indonesia
Rupiah Gagal Menembus di Bawah Rp 15.500 per Dolar setelah 2  Hari Perkasa

Indeks dolar AS pada perdagangan Rabu kemarin jeblok hingga lebih dari 1 persen, level terendah dalam lebih dari satu bulan terakhir.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe
Indonesia
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Jokowi Nyatakan Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Permintaan dari Bawah
Indonesia
Jokowi Nyatakan Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Permintaan dari Bawah

Presiden Joko Widodo mengatakan, pembentukan tiga provinsi DOB di Papua berdasarkan permintaan dari bawah.

Banjir Dahsyat Landa Italia, 13 Tewas
Dunia
Banjir Dahsyat Landa Italia, 13 Tewas

Korban tewas akibat banjir yang melanda wilayah Italia timur laut tersebut meningkat menjadi 13 orang.

Kemenkes Dorong RSUD Provinsi Mampu Lakukan Bedah Jantung Terbuka
Indonesia
Kemenkes Dorong RSUD Provinsi Mampu Lakukan Bedah Jantung Terbuka

Kementerian Kesehatan mendorong seluruh rumah sakit umum daerah di 34 provinsi di Indonesia bisa menjadi rumah sakit strata utama yang mampu melakukan operasi bedah jantung terbuka.

Filipina Diguncang Gempa Magnitudo 7,1
Indonesia
Filipina Diguncang Gempa Magnitudo 7,1

Survey Geologi AS menyebut pusat gempa berada di provinsi pegunungan Abra di pulau Luzon

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Alat Medis bakal Dihibahkan
Indonesia
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Alat Medis bakal Dihibahkan

Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Mayjen TNI dr. Guntoro mengatakan pengelola RSDC Wisma Atlet Kemayoran akan menghibahkan alat Kesehatan yang dimilikinya.

MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun setelah Keluar Penjara
Indonesia
MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun setelah Keluar Penjara

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.