MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi rupanya tak terima dengan putusan hukuman yang diterimanya atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya menempuh upaya kasasi atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5).mah
Baca Juga:
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, juga memutuskan menempuh upaya kasasi yang diajukan pada 15 Mei 2023. Sementara untuk Ricky Rizal, beberapa waktu lalu juga memutuskan menempuh upaya kasasi.
Menurut Djuyamto, upaya kasasi itu telah diajukan oleh masing-masing tim penasihat hukum ke PN Jaksel.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dimakamkan pada 23 April
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara. Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.
Oleh majelis hakim, polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Atas vonis tersebut, pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (Knu)
Baca Juga:
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati