Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Berharap Lolos dari Hukuman Mati Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi rupanya tak terima dengan putusan hukuman yang diterimanya atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya menempuh upaya kasasi atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5).mah

Baca Juga:

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, juga memutuskan menempuh upaya kasasi yang diajukan pada 15 Mei 2023. Sementara untuk Ricky Rizal, beberapa waktu lalu juga memutuskan menempuh upaya kasasi.

Menurut Djuyamto, upaya kasasi itu telah diajukan oleh masing-masing tim penasihat hukum ke PN Jaksel.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dimakamkan pada 23 April

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara. Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.

Oleh majelis hakim, polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Atas vonis tersebut, pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (Knu)

Baca Juga:

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemkot Tangerang Jual Pangan Murah
Indonesia
Pemkot Tangerang Jual Pangan Murah

Gebyar Pangan Murah ini bisa membantu masyarakat secara luas, terutama dalam hal belanja kebutuhan sehari-hari.

Keluarga Minta Akses untuk Jenguk Lukas Enembe
Indonesia
Keluarga Minta Akses untuk Jenguk Lukas Enembe

Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak KPK agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas Enembe.

Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Potensi Kekeringan
Indonesia
Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Potensi Kekeringan

Bamsoet menyebut salah satu langkah antisipasi oleh Pemerintah adalah menyiapkan cadangan air pada tandon air hingga waduk.

Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2023 Hari Ini: Angkat Besi Berpotensi Emas
Indonesia
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2023 Hari Ini: Angkat Besi Berpotensi Emas

Sejumlah cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dan Kontingen Indonesia punya peluang besar menambah perolehan medali.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Perempuan Dimutilasi di Kawasan Kaliurang
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Perempuan Dimutilasi di Kawasan Kaliurang

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Airlangga Sebut Indo-Pasifik Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Airlangga Sebut Indo-Pasifik Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tahun lalu para Menteri sepakat untuk bekerja secara intensif dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity.

Neraca Perdagangan RI Surplus 30 Bulan Berturut-turut
Indonesia
Neraca Perdagangan RI Surplus 30 Bulan Berturut-turut

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, capaian ini melanjutkan tren surplus neraca perdagangan yang telah terjadi selama 30 bulan berturut-turut.

Polisi Jaring 941 Pelanggar Selama Operasi Zebra 2023
Indonesia
Polisi Jaring 941 Pelanggar Selama Operasi Zebra 2023

Hasilnya, sebanyak 941 pengendara motor di Jakarta Selatan selama hampir sepekan Operasi Zebra 2023 sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas.

PSI Dukung Penuh Gibran Maju Pilgub 2024
Indonesia
PSI Dukung Penuh Gibran Maju Pilgub 2024

Ketum PSI Giring Ganesha tidak menampik ada pembicaraan Pilgub 2024. PSI menyatakan all out mendukung Gibran jika maju di Pilgub DKI atau di Pilgub Jateng 2024.

Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari
Indonesia
Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari

Kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.