Federasi Jurnalis Internasional Bakal Tuntut Israel
Asap mengepul setelah terjadi serangan udara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan pada 15 Januari 2024. (ANTARA/Xinhua/Yasser Qudih/pri)
MerahPutih.com - Pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap para politisi dan pemimpin militer Israel jika tidak mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ) terkait penargetan jurnalis.
Baca Juga:
Joe Biden Utus Direktur CIA sebagai Perantara Hamas-Israel
Tuntutan tersebut disampaikan IFJ dalam sebuah surat yang dikirim ke Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan federasi itu menegaskan bahwa 600.000 anggota IFJ menganggap wartawan di Gaza sebagai rekan mereka.
Surat yang dikirim oleh IFJ, yang diwakili oleh Presidennya Dominique Pradaliéi dan Sekretaris Jenderalnya Anthony Bellanger, menekankan Konstitusi Federasi Jurnalis Internasional menjamin perlindungan kebebasan pers, hak jurnalis, dan independensi jurnalisme.
"Sindikat Jurnalis Palestina adalah salah satu anggota kami, dan jurnalis dari 140 serikat pekerja di seluruh dunia menganggap jurnalis Palestina sebagai kolega mereka ,” tulis surat itu.
IFJ mengatakan, telah mengikuti dengan keprihatinan besar meningkatnya jumlah pembunuhan di kalangan jurnalis di Gaza sejak 7 Oktober. Jumlah ini mewakili hampir sepuluh persen dari semua jurnalis yang bekerja di Gaza.
Surat itu mencatat bahwa Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan genosida yang dilarang oleh Konvensi Genosida dan melaporkan kembali ke Pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai pelaksanaan tindakan sementara.
Surat itu menegaskan, hukum internasional mengharuskan negara - negara untuk melakukan segala daya mereka untuk melindungi warga sipil, menekankan bahwa wartawan di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi seperti itu.
"Kami sekarang mendesak Anda untuk berkomitmen dan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa personel militer Israel mematuhi permintaan ini. Jika ini tidak terjadi, kami tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan internasional terhadap politisi dan komandan tentara Israel ,” tambah IFJ.
Federasi Jurnalis Internasional mendesak 187 anggota afiliasi untuk melakukan hal yang sama, sebagaimana diizinkan oleh mekanisme peradilan nasional.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Per 30 Januari 2024, sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka.
Baca Juga:
Israel Yakin Mahkamah Internasional Tolak Tuduhan Genosida di Jalur Gaza
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
'Jacir's Palestine 36' Resmi Jadi Utusan Palestina, Berkompetisi di Film Fitur Internasional di Oscar 2026
Israel Kembali Serang Gaza, Langgar Perjanjian Gencatan Senjata
Dewan Keamanan PBB Putuskan Kirim Pasukan ke Gaza, Indonesia Siap Berkontribusi
Thailand Bakal Bersihkan Ranjau Darat di Perbatasan Kamboja, Negara ASEAN Diminta Memantau
Donald Trump Jadi Penengah Ketegangan Kamboja dan Thailand
AS Kerahkan Kapal Induk ke Karibia, Venezuela Mobilisasi 200.000 Personel Militer
Daftar 8 Negara Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, Terbaru Turkiye
Israel Terus Tolak Pengiriman Bantuan Kemanusian ke Gaza Saat Gencatan Senjata
Pertemuan Bersejarah Paus Leo XIV-Presiden Abbas, Makna di Balik 10 Tahun Perjanjian Vatikan-Palestina
Pertemuan Bersejarah Paus Leo XIV dan Presiden Palestina, Vatikan Tegaskan Dukung Solusi 2 Negara