MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengakuan itu disampaikan Putri ketika ditanya hakim saat sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10).
Baca Juga
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan JPU bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi.
"Jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat, dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu nanti akan kami challenge di persidangan nanti dengan bukti-bukti yang ada," kata Febri di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya
Menurut Febri, penjelasan panjang lebar JPU yang tertuang dalam dakwaan gagal menunjukkan peran Putri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Karena kalau kita lihat dari uraian tadi, peran-peran yang diduga dilakukan Bu Putri dalam kasus ini cenderung sekali lagi bersifat asumsi," ujarnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Febri mengatakan akan menyampaikan bukti pendukung adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.
"Kita paham betul dalam hukum pidana kita, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian. Dan nanti kami akan buka juga di eksepsi, bukti-bukti apa saja yang memperkuat adanya fakta kekerasan seksual," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Kuasa Hukum Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum