Fatwa Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan MUI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Desember 2018
Fatwa Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan MUI
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Foto: Net

MerahPutih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada fatwa mengenai boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal kepada yang merayakannya.

"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981," kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12)

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menjadi dasar fatwa.

Selain itu pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI. Dalam fatwa itu,dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ucapan Selamat Natal. Foto: Net

Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap.

Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal.

Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres pada pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di Tanah Air. (*)

#Majelis Ulama Indonesia #Natal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan