Fatwa MUI Sebut Sebarkan Hoax dan Jadi Buzzer di Medsos Haram

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Maret 2018
Fatwa MUI Sebut Sebarkan Hoax dan Jadi Buzzer di Medsos Haram
Hoax. Foto: Pixabay

MerahPutih.com - Penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan. Konten-konten tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat.

Melihat hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi buka suara. Menurutnya, menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam.

"Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat," kata K.H. Zainut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3) seperti dikutip Antara.

Zainut mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.

Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos.

"Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya," katanya.

Tidak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI. Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di medsos

Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.

"MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras, dan golongannya," katanya

#Majelis Ulama Indonesia #Berita Hoax #Zainut Tauhid
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan