MerahPutih.com - Polri berjanji akan memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu Ahmad Farid Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZA), dan Anung Al Hamat (AA).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik Densus 88 Antiteror memiliki wewenang untuk memeriksa ketiga tersangka selama 14 hari setelah proses penangkapan.
Maka saat ini, menurut Polri, ketiga tersangka kasus terorisme itu belum bisa ditemui keluarga karena masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca Juga:
"Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Menurut Ramadhan, penyidik nantinya juga akan menjelaskan kepada pihak keluarga terkait teknis aturan tersebut.
Namun, dia memastikan pihak keluarga akan difasilitasi untuk bertemu ketiga tersangka.
"Kemarin itu ingin bertemu, tapi kami fasilitasi nanti, tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," katanya.
Ramadhan menegaskan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap FAO tak ada terkait dengan aktivitasnya sebagai pemimpin, maupun pengusung parpol di Indonesia.
Begitu juga terkait penangkapan AZA, yang diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ramadhan mengatakan, penangkapan ketiganya murni lantaran aktivitas individu yang diduga terlibat dalam jejaring terorisme JI.
"Densus 88 hanya fokus pada keterlibatan para tersangka dalam melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Ramadhan.
Baca Juga:
Klaim Farid Okbah Pernah Diundang Jokowi, PDRI Bakal Ajukan Praperadilan
Ketika ditanya pernyataan Polri yang pernah menyebut PDRI sebagai wadah baru dan tempat perlindungan bagi para anggota-anggota JI, Ramadhan menegaskan, tak pernah ada pernyataan resmi terkait itu.
“Kita enggak pernah menyebut itu (PDRI sebagai wadah perlindungan baru anggota JI),” tegas Ramadhan.
Sebab itu, kata Ramadhan, agar masyarakat tak mengaitkan segala penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 untuk menyasar parpol, organisasi, ataupun institusi lainnya.
Densus 88 menangkap AZA di Perumahan Pondok Melati, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11).
Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni AA dan FAO.
Tiga yang ditangkap tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme JI. Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun memasukkan JI sebagai kelompok terorisme di dalam negeri. (Knu)
Baca Juga:
Akun Farid Okbah Unggah Soal Kriminalisasi Ulama, Polisi Ungkap Siapa di Baliknya