FAPP Yakin Hakim MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017
FAPP Yakin Hakim MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas
Lanjutan sidang Uji Materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MerahPutih.com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini Uji Materi Perppu Ormas yang dilayangkan oleh sejumlah pihak dan ormas bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Anggota FAPP I Wayan Sudirta mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga dirinya yakin gugatan terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 akan berakhir antiklimaks.

"Pertama legal standing masih menjadi masalah, pemohon dinilai masih berubah-ubah, tidak konsisten," kata Wayan di Gedung MK, Rabu (30/8).

Menampik tudingan bahwa perppu dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mendesak, Wayan mengatakan justru pemerintah sudah terlambat mengeluarkan aturan tersebut.

"Alasan kedua, kalau menurut saya ini malah terlambat, karena gerakan mengganti Pancasila sudah dimulai di awal tahun 80. Persisnya tahun 83. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti pancasila," katanya.

Menurut dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan Wahid Institute, disebutkan ada 11 juta masyarakat Indonesia yang diduga terpengaruh dengan ideologi lain di luar ideologi Pancasila. Jadi, kata Wayan, Perppu Ormas mendesak untuk menyelamatkan NKRI.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang Uji Materi Perppu Ormas dengan agenda mendengarkan Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly. Hadir juga sejumlah pengacara dari FAPP selaku pihak terkait.

Selain itu, dari pihak pemohon, hadir Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, berikut sejumlah pengacara ormas pemohon. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Sidang Uji Materi Perppu Ormas Dihadiri Mendagri Dan Menkumham

#Perppu Ormas #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan