FAKTA Desak Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Parkir Liar di Pemukiman Warga

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 September 2017
FAKTA Desak Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Parkir Liar di Pemukiman Warga
ilustrasi (Merahputih.com / Win)

MerahPutih.com - Forum Warga Jakarta (FAKTA) mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak tegas kendaraan bermotor yang parkir liar di jalan raya lingkungan pemukiman warga.

"Tegakan aturan secara konsisten. Derek dan tindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman," kata ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan melalui siaran pers, Jumat (8/9).

Aturannya sudah ada dan sudah jelas berlaku sejak 29 April 2014 lalu. Namun, baru sekarang katanya akan menindak dan menegakan peraturan tersebut.

"Peraturannya bagus tapi sampai sekarang pemprov Jakarta tidak juga menegakkan aturan pasal 140 Perda no 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tuturnya.

Untuk itu ia meminta kepada Pemprov Dki untuk tindak dan derek kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman warga.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli kendaraan, kok tidak bisa bikin garasi. Dasar gemblung," tandasnya.(Asp)

Baca juga berita terkait parkir liar di: Larangan Parkir Kurangi Pengunjung Toko Mainan

#Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Pemprov DKI #Fakta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan