Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). ANTARA/Fath Putra Mulya

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9).

Dalam sidang tersebut, saksi menyebut terdapat penyerahan uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Juga

2 Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi BTS 4G

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," ucap Irwan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.

"Berapa?" imbuh Fahzal

"Totalnya Rp 70 miliar," jawab Windi lagi.

Baca Juga

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Di sisi lain, Irwan juga mengatakan bahwa orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.

"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.

Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.

"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Baca Juga

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pertemuan Kim Jong-un dan Putin Masih Dirahasiakan
Dunia
Pertemuan Kim Jong-un dan Putin Masih Dirahasiakan

Kim juga menghadiri upacara yang menandai kunjungannya, yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan Pyongyang-Moskow pada tingkat baru yang lebih tinggi.

Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha
Indonesia
Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh.

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Mozambik
Indonesia
Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Mozambik

Presiden Jokowi melanjutkan lawatan ke Republik Mozambik usai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Persatuan Tanzania.

DVI Butuh 2 Pekan Identifikasi Korban Pesawat SAM Air Papua, Keluarga Diminta Sabar
Indonesia
DVI Butuh 2 Pekan Identifikasi Korban Pesawat SAM Air Papua, Keluarga Diminta Sabar

Guna selanjutnya jenazah korban dapat segera dimakamkan oleh pihak keluarga

Modus Pengoplos Tabung Gas Subsidi yang Ditangkap di Tangerang Selatan
Indonesia
Modus Pengoplos Tabung Gas Subsidi yang Ditangkap di Tangerang Selatan

Kepolisian membongkar kasus pengoplosan gas subsidi di Tangerang Selatan, Banten.

Arus Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Terus Meningkat pada H-5 Lebaran
Indonesia
Arus Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Terus Meningkat pada H-5 Lebaran

General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni mengatakan bahwa jumlah penumpang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten dari hari ke hari mengalami peningkatan pada mudik Lebaran 2023.

KPU Sebut Polemik Ganjar di Tayangan Azan Jadi Kewenangan KPI
Indonesia
KPU Sebut Polemik Ganjar di Tayangan Azan Jadi Kewenangan KPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons tayangan azan magrib yang menampilkan bacapres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV.

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.

Kemenkes Salurkan 7 Ton Peralatan Kesehatan ke Palestina
Indonesia
Kemenkes Salurkan 7 Ton Peralatan Kesehatan ke Palestina

alat-alat mencakup emergency kit untuk kebutuhan bedah minor dan ada pula makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak berusia di bawah 5 tahun (balita).

Dalam 6 Bulan PT KAI Daop Cirebon Catat 36 Kecelakaan
Indonesia
Dalam 6 Bulan PT KAI Daop Cirebon Catat 36 Kecelakaan

Sebanyak 34 orang meninggal dunia dan dua kritis.