Headline

Fakta Baru Kasus Dugaan Makar, Permadi Akui Pernah Bicarakan People Power dengan Fadli Zon

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 Mei 2019
 Fakta Baru Kasus Dugaan Makar, Permadi Akui Pernah Bicarakan People Power dengan Fadli Zon
Politisi Partai Gerindra Permadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5) (Foto: antaranews).

MerahPutih.Com - Penyidikan kasus dugaan makar dengan politisi Gerindra Permadi SH mengungkapkan fakta baru. Dalam pengakuannya kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, paranormal yang kerap mengaku sebagai 'Penyambung Lidah Bung Karno' itu mengaku pernah membicarakan people power dengan koleganya Fadli Zon.

Namun Permadi membantah bahwa dirinya mengeluarkan seruan makar. Dalam video yang beredar kemudian dijadikan alat bukti oleh pelapornya, Permadi hanya mengucapkan revolusi. Video itu, lanjut dia merupakan video yang direkam di Gedung DPR saat dirinya diundang Fadli Zon sebagai pembicara dalam pertemuan dengan Forum Rektor.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," beber Permadi di Jakarta, Senin (20/5).

Penyambung Lidah Bung Karno Permadi SH
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi. (MP/Ponco Sulaksono)

Atas ucapan revolusi dan people power tersebut, Permadi dihadapkan pada pasal tuduhan makar. Meski demikian, dirinya mengaku siap menghadapi kasus yang menderanya.

"Yang sudah anda lihat video itu, saya ini dipanggil tiga kali, satu saksi Kivlan dalam hal makar, dua Eggi Sudjana dalam hal makar, dan tiga pidato saya di DPR. Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi tapi harus dihadapi," kata Permadi.

Lebih lanjut, dalam kasus video ajakan revolusi dan people power, Permadi mengaku dirinya dijebak oleh orang yang merekamnya. Bahkan, ia menduga ada orang yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Karena itu saya tidak tau kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya saya tidak tau. Dan itu ada UU di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR. UU nomor 7 tahun 2014. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi maksud apa, itu semua tertutup tidak perlu saya dijelaskan," jelas Permadi.

Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan dan siap dipanggil untuk periksa kembali oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan (Senin depan)," tegasnya.

Kepada para penyidik, Permadi mengaku tak tahu menahu bahwa ucapannya soal revolusi di forum DPR direkam. Selain itu, sebagai wakil rakyat dirinya tidak bisa dipidana hanya karena ucapan.

"Itu ada UU di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Tapi saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," ucapnya.(Knu)

#Makar #Polda Metro Jaya #Partai Gerindra #Fadli Zon
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan