Fakta Baru Anggaran Lem Aibon Pemprov DKI Sebesar Rp126 Miliar
MerahPutih.com - Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan fakta baru dalam anggaran dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta. Ternyata Pemprov DKI mengajukan anggaran lem Aibon sebesar Rp126 miliar.
Besaran itu berasal dari pos Suku Dinas pendidikan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Baca Juga:
Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies
Pada beberapa waktu lalu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana menemukan anggaran lem Aibon senilai Rp82,8 miliar dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
"Setelah kita sisir, total seluruh anggaran lem Aibon sebesar Rp126 miliar," kata Sekjen Fitra Misbah Hasan dalam diskusi di Kantor Populi Center, Jakarta Barat, Rabu (6/11).
Kemudian, lanjut Misbah, Fitra menemukan juga anggaran yang janggal terkait pembelian bolpoin secara keseluruhan sebesar Rp579,9 miliar yang tersebar dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI.
Setelah sebelumnya terdapat temuan anggaran bolpoin mencapai Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
Baca Juga:
Tanggapan Fraksi PKS Soal Langkah Anies atas Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin
Setiap tahun semestinya ada standar belanja barang dan jasa yang akan dibeli, berdasarkan keputusan Gubernur Anies. Misbah memahami bahwa draf KUA-PPAS masih bersifat sementara alias dummy. Komponen itu masih bisa dirombak hingga penetapan APBD DKI 2020.
"Kalau sampai lolos, berarti ada potensi perencanaan korupsi kan di situ," tutupnya
Seperti diketahui, imbas dari komentar soal anggaran lem Aibon dan Bolpoin di media sosial, anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan perkara dugaan melanggar kode etik.
Laporan dilayangkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto. Ia menilai William menjadi biang kerok dari gonjang ganjing anggaran di DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga: