Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman Dengan Pasal Karet

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Maret 2018
Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman Dengan Pasal Karet
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Indra sangat percaya diri dalam menghadapi laporan yang buat Fahri Hamzah kepada klienya.

Sebab, pasal yang digunakan Fahri dalam menjeratkan klienya adalah pasal karet dan dinilai tidak mempunyai dasar yang kuat.

"Kita tahu ya pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Indra juga menyatakan siap membawa bukti-bukti menguatkan agar kliennya lepas dari jeratan hukum.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (MP/Gomes Roberto)

"Nantinya proses hukum akan berjalan dan kita siap dengan segala bukti pembelaan, dokumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan kepada pihak penyidik," tambahnya.

Seperti diketahui, Sohibul Iman pagi tadi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kamis (29/3). Sohibul hanya diperiksa kurang lebih selama 30 menit. Ia beralasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Farhi melaporkan Anies pada Kamis (8/3) dengan tuduhan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tak hanya itu, Sohibul juga kerap menyebut Fahri Hamzah sebagai pembangkang keputusan PKS pasca kemenangan Fahri di pengadilan.

Penyidik sudah dua kali memeriksa Fahri sebagai pelapor. Fahri mengaku telah telah cukup rinci menjelaskan kronologi soal duduk perkara kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Sohibul.

Dalam laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul Iman dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (gms)

#Fahri Hamzah #Polda Metro Jaya #Sohibul Iman
Bagikan
Bagikan