Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 05 Oktober 2017
Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

MerahPutih.com - Tersangka kasus suap pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan Alquran 2011-2012, Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama Jakarta, Kamis (5/10).

Selain vonis penjara, politikus dari Partai Golkar itu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta oleh pihak pengadilan seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fadh El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami," kata Lie Putra Setiawan.

Pada pekan lalu, Kamis (28/9), Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal tersebut lantaran, Fahd terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran di Kementerian Agama.

Saat itu, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari. Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fahd akan ditahan di lapas Sukamiskin atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fahd dan istrinya Rani Mediana.

"Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fadh," tambah Lie.

Dalam sidang 7 September 2017 lalu, Fahd membacakan permohonan istrinya agar ia ditahan di lapas Cibinong sehingga keluarganya dapat lebih dekat dan mudah saat membesuk Fahd. "Tapi eksekusi diperkirakan tidak akan lebih dari 2 minggu lagi," ungkap Lie. (*)

Sumber: ANTARA

#Fahd El Fouz #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan