Fadli Zon Sebut Pernyataan Wiranto Tidak Memiliki Dasar Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Maret 2018
Fadli Zon Sebut Pernyataan Wiranto Tidak Memiliki Dasar Hukum
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018.

"Maksudnya mungkin baik ya supaya menghindari kegaduhan. Tapi kan dasar hukumnya apa, payung hukumnya apa," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, pernyataan mantan Panglima Aangkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) era Orde Baru ini tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.

"Menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto meskipun maksudnya baik tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh," ucap Fadli.

Fadli mengungkapkan, bahwa dirinya pernah memimpin rapat konsultasi yang dihadiri oleh Kapolri, Kejaksaan, KPK dan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksaan Pilkada.

"Termasuk ada pembahasan mengenai itu, artinya menunda eksekusi terhadap tersangka sampai Pilkada selesai. Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ungkap dia.

Karena itu, Fadli berpendapat tidak ada dasar hukum untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada. Bahkan dia menilai, menunda proses hukum akan berpotensi melanggar hukum itu sendiri.

"Jadi menurut saya kalau mempunyai dasar yang kuat, bukti yang kuat ya apa boleh buat. Harus ada kepastian hukum, karena ini ada kesetaraan di dalam hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).

Menurut Wiranto jika hal tersebut tidak ditunda maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada, sebab perkara tersebut pasti akan dibawa ke ranah politik.

Mantan Panglima ABRI ini juga berpendapat penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berisiko pada proses pencalonan yang bersangkutan, karena dia adalah perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih. (Pon)

Baca jug berita terkait di: Ketua MPR Minta Wiranto Tak Intervensi KPK

#Fadli Zon #Wiranto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan