Fadli Zon: Rakyat Tak Pantas Menanggung Defisit BPJS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 07 September 2019
Fadli Zon: Rakyat Tak Pantas Menanggung Defisit BPJS
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik rencana pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan. Menurut Fadli, defisit yang dialami BPJS Kesehatan tidak harus dibebankan kepada masyarakat.

Negara harus mempertimbangan kemampuan warganya. Hal itu merujuk pada perhitungan awal pendirian BPJS. Dimana, premi yang memang tidak pernah mencukupi pembiayaan.

Baca Juga

Kata KSPI soal Penaikan Iuran BPJS

"Di sinilah letak kesalahan kita meletakkan BPJS seolah perusahaan asuransi murni. Negara mestinya mendudukkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen dari produktivitas warganya,” ujar Fadli dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Membebankan premi yang dibayarkan warga, bisa merusak banyak hal. Mulai sistem pengupahan, kesejahteraan tenaga kerja, dan lain-lain.

Masalah pokok jaminan sosial justru terletak pada rendahnya anggaran kesehatan. Dari Rp 2.200 triliun pada APBN 2018, anggaran kesehatan masih sekitar Rp 100 triliun.

Fadli berpendapat, usulan kenaikan iuran BPJS sebagai cara untuk mengatasi defisit sesungguhnya sangat ironis.

Di satu sisi pemerintah ingin menaikkan iuran, di sisi lain ada defisit, tapi BPJS telah lebih dulu mengurangi manfaat atau tanggungan berupa obat-obatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Ini adalah bentuk penyelenggaraan jaminan sosial yang buruk. Perlu evaluasi menyangkut kelembagaan, keorganisasian, SDM, dan sejauh mana sistem dalam BPJS itu berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Logo BPJS Kesehatan

Fadli lalu mengungkap defisit yang dialami BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Pada 2018 total klaim yang harus dibayar BPJS Rp 24,8 triliun, naik 13,21 persen dari Rp 21,27 triliun pada 2017. Defisit yang dialami BPJS sejak tahun pertama saja sekitar Rp 3,3 triliun di 2014. Lalu Rp 5,7 triliun di 2015, Rp 9,7 triliun di 2016, Rp 9,75 triliun di 2017, dan Rp 10,8 triliun di 2018.

Menurutnya, premis pokok dalam jaminan sosial adalah tidak ada keadilan sosial tanpa sistem jaminan sosial.

Karena, konstitusi sudah mengamanatkan pemerintah untuk menjalankan pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan berhak memperoleh layanan kesehatan.

“Ini kalimat imperatif bahwa siapa pun yang berkuasa di Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi. Berangkat dari premis ini, setiap persoalan yang berkait dengan BPJS Kesehatan tak bisa langsung dilarikan ke logika rezim aktuaria kesehatan. Sebab BPJS bukanlah asuransi murni tapi sistem jaminan sosial. Karena BPJS instrumen jaminan sosial oleh negara, maka negara mestinya mempertimbangkan kemampuan warga dalam membayar iuran,” papar Fadli.

Baca Juga

Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua

Perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut antara lain; untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

"Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beberapa waktu lalu.

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. (Knu)

#Fadli Zon #BPJS Kesehatan
Bagikan
Bagikan