Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat di Kantor LPP RRI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

MerahPutih.com - Kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas, mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mengecam kejadian tersebut serta berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga

Reaksi Danpaspampres soal Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

"Peristiwa ini sangat tidak berprikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan kejinya," ucap Fadli Zon kepada awak media, Senin (28/8).

Oleh karena itu, Fadli mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat.

"Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, termasuk hukum militer,” tuturnya.

Fadli pun setuju dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyatakan akan memecat Praka RM dari instansi TNI karena melakukan pidana berat dengan merencanakan pembunuhan. Panglima TNI juga memastikan pelaku akan dihukum berat dengan maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Saat ini pelaku Praka RM dan dua rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelesaian kasus ini ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya sangat kejam. Harus segera ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," tegas Fadli.

Baca Juga

Letjen TNI Richard Tampubolon Resmi Daftar Ketua Umum PBTI 2023-2027

Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan dan bermitra dengan TNI tersebut menyayangkan perlakuan Praka RM. Mengingat, kata Fadli, Paspampres merupakan satuan elite TNI yang bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.

"Paspampres sebagai pengamanan Presiden seharusnya menjadi pasukan paling disiplin dan berhati-hati karena pengamanan presiden dan VVIP. Jadi kalau ada oknum yang menculik, menganiaya dan membunuh tentu harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Fadli menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum militer atau pasukan pertahanan Negara merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik karena TNI bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan.

"Peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat," ujar Fadli.

Seperti diketahui, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. Motif pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta agar korban dilepaskan. Namun pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp 13 Juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya.

Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. (Pon)

Baca Juga

25 Pati Masuki Masa Pensiun, 20 Pamen TNI Dapat Promosi Jabatan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PBNU Resmikan Pondok Pesantren Pertama di Malaysia
Dunia
PBNU Resmikan Pondok Pesantren Pertama di Malaysia

Pondok pesantren tersebut berasal dari warga NU yang mayoritas merupakan anak migran dari Indonesia.

Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
Indonesia
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Heru Budi Klaim Udara Jakarta Membaik saat KTT ASEAN
Indonesia
Heru Budi Klaim Udara Jakarta Membaik saat KTT ASEAN

Kerja Pemerintah DKI Jakarta dalam menekan polusi udara Jakarta saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 diklaim cukup berhasil memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman
Indonesia
MK Bakal Putuskan Usia Syarat Capres-Cawapres Tanpa Hakim Anwar Usman

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok
Indonesia
KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules bakal menghadiri pemeriksaan, Kamis (19/1) besok.

Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali
Indonesia
Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali

Bentrokan di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Penentuan Cawapres Ganjar Tunggu Konsolidasi Partai Koalisi
Indonesia
Penentuan Cawapres Ganjar Tunggu Konsolidasi Partai Koalisi

Sejumlah nama sudah muncul sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

830 Produk UMKM Soloraya Diekspor ke Prancis
Indonesia
830 Produk UMKM Soloraya Diekspor ke Prancis

UMKM berperan strategis dalam perekonomian karena kontribusinya terhadap PDB (60,5 persen).

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
Dunia
Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah

jemaah haji sudah mulai bergerak ke Padang Arafah dengan menggunakan bus-bus yang sudah disiapkan oleh otoritas Saudi.

2 Faktor yang Bikin PAN Yakin Demokrat Merapat ke Koalisi Prabowo
Indonesia
2 Faktor yang Bikin PAN Yakin Demokrat Merapat ke Koalisi Prabowo

PAN berharap Demokrat dapat bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto.