Facebook Kerjasama Polisi Seret Pelaku Pedofil ke Jalur Hukum

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 22 Maret 2017
Facebook Kerjasama Polisi Seret Pelaku Pedofil ke Jalur Hukum
Ilustrasi

Menanggapi munculnya grup akun ‘Official Candy’s Group’ yang menyebarkan konten eksploitasi seks anak-anak, pihak Facebook mengambil langkah-langkah tegas.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam hal eksploitasi anak-anak di Facebook, dan kami akan segera menghapus dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum saat kami mendeteksi hal tersebut," bunyi keterangan resmi Facebook yang diperoleh merahputih.com. Rabu (22/3).

Ditambahkan, Facebook akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memerangi eksploitasi seks anak-anak dan membawa pelaku ke jalur hukum.

"Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," lanjut keterangan tersebut.

Facebook menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas dengan menghapus grup dan konten berbau pornografi anak.

"Dalam kasus ini, kami telah mengambil langkah cepat untuk menghapus grup dan konten terkait segera setelah hal tersebut dilaporkan kepada kami dan kami pun melaporkan akun terkait beserta individu tersebut, sesuai dengan deteksi menggunakan PhotoDNA kami, kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC),” demikian tulis Facebook.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni"am Sholeh menyatakan KPAI akan memanggil Facebook dalam waktu dekat terkait grup Facebook bernama Official Loli Candy's Group yang beranggotakan jaringan pedofil nasional dan internasional. Disebutkan, di dalam grup Facebook bernama Official Loli Candy's Group berisikan 7.000 akun Facebook.

"Kami akan lakukan pertemuan segera. Kami akan panggil Facebook untuk berdiskusi sebagai salah satu bentuk perlindungan anak," ujar Asrorun di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) kemarin.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka yang diketahui terkait dengan penyebaran konten di grup Official Candy’s Group.

Para pelaku yang terdiri dari empat orang diamankan polisi, yakni DF (17), D (24), W (27) dan seorang perempuan berinisial SHDT (16).

Keempat pelaku didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 dan Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Abi)

#Facebook #Pedofil #Kekerasan Anak #Pelecehan Seksual #Official Loli Candy's Group
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan