FACEBOOK hari ini mengajukan gugatan lain terhadap perusahaan yang bertindak melanggar persyaratan layanannya. Dalam kasus ini, perusahaan Instagram telah menggugat Ensar Sahinturk, seorang warga negara Turki yang mengoperasikan jaringan situs clone Instagram, menurut pengajuan pengadilan.
Seperti yang dilansir dari laman TechCrunch, Facebook mengatakan Sahinturk menggunakan perangkat lunak otomatisasi untuk mengikis profil publik, foto, dan video pengguna instagram lebih dari 100.000 akun tanpa izin. Data tersebut kemudian dipublikasikan ke jaringan situs webnya.
Baca Juga:

Dalam pengajuannya, Facebook menyatakan mengetahui jaringan di situs tiruan tersebut setahun lalu, pada November 2019. Dia mengetahui bahwa terdakwa telah menguasai sejumlah domain, banyak dengan nama yang mirip dengan instagram, termasuk jolygram.com, imggram.com imggram.net, finalgram.com, pikdo.net, dan ingram.ws.
Dalam daftar tersebut, pertama yakni jolygram.com yang telah digunakan sejak Agustus 2017. Sementara yang lainnya, terdaftar di tahun-tahun berikutnya seiring dengan perluasan jaringan. Salah satu yang terbaru ialah finalgram.com, yang digunakan dan telah beroperasi sejak Oktober 2019.
Facebook tidak mengatakan seberapa besar situs-situs tersebut dalam hal pengunjung, tetapi TechCrunch menggambarkan jaringan kloning tersebut memiliki lalu lintas yang banyak.
Selain menjadi apa yang diklaim Facebook sebagai pelanggaran merek dagang yang terkait dengan domain, situs-situs tersebut diisi dengan data yang ditarik dari situs web Instagram melalui pengikisan otomatis. Yakni melalui perangkat lunkan khusus yang berpura-pura menjadi manusia namun sebenarnya bot untuk mengakses data.
Terdakwa bisa menghindari tindakan keamanan Instagram terhadap alat otomatis semacam ini, dengan membuatnya tampak seperti permintaan ke server Facebook datang dari seseorang, yang menggunakan aplikasi Instagram Resmi.
Baca Juga:

Terdakwa telah memprogram perangkat lunak penggosokan dengan membuat dan menggunakan ribuan akun Instagram palsu , yang meniru tindakan yang bisa dilakukan oleh pengguna aplikasi Instagram yang asli dan sah.
Facebook mengatakan jumlah akun palsu yang digunakan setiap hari bisa sangat tinggi. Pada 17 April 2020, terdakwa menggunakan lebih dari 7.700 akun untuk membuat permintaan otomatis ke server facebook. Misalnya, pada 22 April 2020, dia menggunakan lebih dari 9.000 akun.
Pada situs web clone yang dibuat, pengguna bisa memasukkan nama pengguna Instagram apa pun dan kemudian melihat profil publik, foto, video, cerita, tagar dan lokasi mereka.
Situs clone pun memungkinkan pengunjung untuk mengunduh gambar dan video yang sudah diposting di Instagram, fitur yang tidak ditawarkan Instagram secara langsung. Karena pada situs web/aplikasi resminya tidak menawarkan tombol save.
Baca Juga:

Facebook berusaha untuk menindak berbagai pelanggaran ketentuan layanan ini pada tahun 2019, dengan menonaktifkan sekitar 30.000 akun Instagram palsu yang dioperasikan oleh terdakwa.
Facebook pun mengirim serangkaian surat gencatan dan penghentian serta menutup akun Instagram dan Facebook, termasuk satu halaman Facebook milik terdakwa. Tapi, tergugat mengaku tidak mengoperasikan jolygram.com, hanya terdaftar atas namanya saja. Namun, dia juga mengatakan dia telah menutupnya.
Facebook mengklaim sumber daya yang digunakan untuk penyelidikan dan mencoba menyelesaikan masalah dengan operasi tergugat telah mencapai USD 25 ribu, dan meminta ganti rugi yang ditentukan pada persidangan.
Gugatan tersebut sekarang menjadi salah satu dari banyak yang diajukan Facebook pada tahun-tahun setelah skandal Cambridge Analytica, di mana jutaan data pengguna Facebook diambil tanpa izin mereka.
Facebook telah menuntut perusahaan analitik yang menyalahgunakan datanya, pengembang yang melanggar persyaratannya untuk menjual "like" palsu, dan operasi intelijen pemasaran lainnya. Namun, facebook mengabarkan bahwa ini adalah gugatan Instagram pertama terhadap situs web klon. (Ryn)
Baca Juga:
Semakin Terhubung, Pengguna Facebook Akan Bisa Melihat Instagram Stories