Merawat Ingat

Evaluasi Larangan Terbang Maskapai Indonesia di Uni Eropa

P Suryo RP Suryo R - Minggu, 10 Juli 2022
Evaluasi Larangan Terbang Maskapai Indonesia di Uni Eropa
Larangan terbang maskapai Indonesia di Uni Eropa berakhir setelah 11 tahun. (Foto: freepik/jcomp)

UNI Eropa (UE) ternyata masih melanjutkan kebijakan pelarangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke langit Eropa karena masih dinilai belum aman. Demikian, rilis UE dalam situsnya yang dilansir sejak 11 April 2008.

UE menyebut, 41 maskapai Indonesia masih masuk dalam daftar hitam UE. Tidak hanya itu, Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang merupakan milik Departemen Perhubungan, juga termasuk yang dicekal.

Maskapai Indonesia, masuk daftar hitam bersama maskapai dari negara lain yakni dari Swaziland (6 maskapai), Sierra Leone (8), Liberia (1), Kyrgyz Republic (24), Equatorial Guinea (7) dan Democratic Republic of Kongo (51).

Larangan terbang terhadap maskapai Indonesia oleh Uni Eropa sendiri terjadi sejak Juli 2007 dan sejak November 2007 diperpanjang lagi dan ternyata evaluasi tiga bulan pada awal 2008 ini, posisi itu bertahan.

Baca Juga:

Telaga Tunggal, Sumur Minyak Pertama di Indonesia

maskapai
Larangan terbang terhadap maskapai Indonesia oleh Uni Eropa sendiri terjadi sejak Juli 2007. (Foto: Unsplash/Pascal Meier)

Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, menyatakan, selama ini ketika UE merilis kebijakan tersebut, tidak pernah mengirim surat resmi ke dirinya. "Karena memang, policy larangan terbang UE, mereka beri judul policy of blaming and shaming. Yakni kebijakan untuk menghujat dan mempermalukan," kata Jusman seperti dikutip dari Antara.

Jadi, lanjutnya, biasanya mereka melontarkan hal itu hanya melalui juru bicaranya dalam konferensi. "Karena itu, dalam suatu seminar di University Cargill Canada, larangan terbang UE tersebut dipertanyakan legalitas hukumnya untuk diperlakukan ke negara lain," jelas Jusman Syafii Djamal.

Larangan ini disinyalir karena pengawasan keselamatan penerbangan Indonesia masih dianggap lemah, sehingga mengakibatkan peningkatan frekuensi kecelakaan pesawat di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini disampaikan oleh ketua perwakilan UE Pierre Phillipe.

UE mendesak Indonesia segera memberlakukan undang-undang penerbangan baru sesuai dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil audit tim UE yang datang langsung ke Indonesia.

Walau tim Indonesia telah melakukan presentasi di hadapan sidang Komisi Uni Eropa guna menjelaskan keselamatan penerbangan nasional Indonesia. Namun hasil aistem penilaiannya sangat mengecewakan. Akhirnya, Indonesia sejak tahun 2004 sudah tidak lagi melayani penerbangan ke Eropa.

Tahun 2019, Komite Keselamatan Udara Uni Eropa telah mencabut larangan terbang (EU Flight Safety List) terhadap 55 maskapai penerbangan Indonesia pada 10 Juli. Ini kabar baik setelah selama 11 tahun sejak sejumlah maskapai penerbangan Indonesia dilarang terbang ke Uni Eropa pada Juli 2007 lalu.

Dengan pencabutan larangan itu, maskapai penerbangan Indonesia kembali berada di jajaran elit penerbangan dunia. Ini tanggung jawab moral yang besar. Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia. Di dalamnya ada kewajiban untuk mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayaran penerbangan nasional. (DGS)

Baca Juga:

Katon Lahir, Kelak Warnai Musik Indonesia

#Merawat Ingat #Maskapai Penerbangan
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan