Ethiopia Penjarakan 18 Umat Muslim Atas Tuduhan Teror
MerahPutih Internasional - Kabar terbaru datang dari Ethiophia. Belum lama ini sebuah pengadilan di Ethiopia dikabarkan telah memberikan hukuman penjara 7 hingga 22 tahun pada 18 umat muslim atas tuduhan teror serta mencoba mendirikan pemerintahan agama.
Usai hukuman tersebut diumumkan pada Senin (3/8), hal itu pun sontak menuai kecaman dari para aktivis yang menentang persidangan.
4 dari 18 orang tersangka dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sedangkan sisanya diberikan hukuman penjara lebih ringan, seperti yang dilansir dari abcnews.
Sementara itu, salah satu perwakilan kelompok yang membela tahanan Muslim tersebut, Dumtsachin Yisema mengatakan, jika pengadilan tersebut ‘tidak adil’ dan menyebut Pengadilan Tinggi Federal merupakan ‘pengadilan kanguru’.
Baca juga:
Tentara Nigeria Bebaskan 178 Tawanan Boko Haram
Tentara Nigeria Selamatkan 71 Anak Perempuan dari Boko Haram