MerahPutih.com - Krisis keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero), akibat kesalahan urus dan sewa pesawat, dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung.
"Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan," kata Erick Thohir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Awal Tahun, Garuda Masih Berjuang Lakukan Penundaan Pembayaran Utang
Dalam laporan itu, Erick menyampaikan terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia sekaligus memberikan sejumlah bukti tentang pembelian pesawat ATR 72-600.
Sejak dua tahun terakhir, Garuda dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp 140 triliun.
Erick menegaskan, Kementerian BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan.
"Ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi menyeluruh," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membersihkan berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum, terkhusus Garuda Indonesia.
"Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN," ucap Burhanuddin.
Saat ini, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022. Mereka mengajukan klaim penagihan utang hingga USD 13,8 miliar dolar AS atau setara Rp 198 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Karyawan Desak BPK Bongkar Transaksi Yang Bikin Keuangan Garuda Terseok