Enam Prosedur yang Tak Bisa Dilakukan Buntut Kebakaran Gedung Cyber

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Enam Prosedur yang Tak Bisa Dilakukan Buntut Kebakaran Gedung Cyber
Petugas mengevakuasi korban kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta, Kamis (2/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Merahputih.com - Kebakaran di Gedung Cyber 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, (2/12) berdampak pada gangguan koneksi internet. Pusat data (data center) yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) berlokasi di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown.

Sehingga proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR pun ikut terganggu.

"Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI. Sehingga mengkibatkan tidak dapat dilakukannya prosedur registrasi smartphone,” terang Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dedy Permadi dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (3/12).

Baca Juga:

Satu Korban Kebakaran Gedung Cyber Meninggal Dalam Perjalanan

Kominfo menyatakan ada sejumlah prosedur yang tidak bisa dilakukan. Pertama, proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kedua, proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kemenlu. Ketiga, proses Registrasi IMEI milik wisatawan asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Keempat, proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kemenperin. Kelima, proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Baca Juga:

Wagub DKI Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran di Gedung Cyber

Keenam, proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.

Dedy mengatakan, seluruh proses tersebut belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1.

Saat ini Kominfo masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Deddy.

Baca Juga:

2 Orang Meninggal Dalam Kebakaran, Lantai 2 Gedung Cyber Tidak Miliki Jendela

Seperti diketahui, insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Diketahui, dua korban tersebut merupakan siswa dari SMK Taruna Bhakti, Depok.

Keduanya adalah Seto Fachrudin dan M Redzuan. Mereka sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di Lantai 2 Gedung Cyber saat terjadinya peristiwa kebakaran.

Berdasarkan informasi, korban sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) sebagai teknisi di gedung Cyber 1, Jakarta Selatan. (Knu)

#Kebakaran #Pemadam Kebakaran #Kebakaran Duren Tiga #Cyberbullying
Bagikan
Bagikan