Pilpres 2019

Enam Poin Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
  Enam Poin Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan gugatan sengketa Pilpres kepada MK (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Permohonan gugatan itu dipimpin tim hukum BPN Bambang Widjojanto (BW).

Adapun salinan surat gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan BPN terdapat 37 halaman kecurangan Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pemilu.

Beberapa dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang ditemukan kubu 02 dilaporkan ke MK:

1. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum

Menurut kubu BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.

Dalam salinan gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.

2. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen

Salain permohonan kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut.

Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.

Lebih lanjut kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.

Untuk ketidaknetralan intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan kepada petugas MK (Foto: antaranews)

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum." kata SBY terlampir dalam salinan.

"Selama 10 tahun tentu saya mengenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral. Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya."

Dari pernyataan SBY tersebut akhirnya BPNPrabowo-Sandi menyebut paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan intelijen.

3. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Dalam salinan Paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya materil untuk meningkatkan elektabilitas dalam Pilpres 2019. Tindakan demikian nyata-nyata bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.

BPN kemudian mencontohkan beberapa penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan melampirkan bukti link berita. Di antara bukti link berita itu yakni, Jokowi Percepat Penerimaan PKH, Kenaikan Dana Kelurahan, Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019.

Menurut BPN, sekilas ini adalah program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauh maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk strategi pemenangan paslon 01.

4. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

Dalam salinan itu modus penyalahgunaan wewenang lainnya adalah dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01. Di sini juga tim BPN melampirkan bukti link berita untuk memperkuat gugatannya.

Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

Berdasarkan isi gugatan, pemilik media diarahkan untuk memperkuat Jokowi-Ma'ruf. Menurut BPN, hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif. Dijadikan lampiran bukti oleh BPN adalah adanya pembatasan pers dalam meliput aksi reuni 212, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan pemblokiran situs jurdil (CNN Indonesia 22 April 2019).

BPN juga menilai bahwa ada media yang sudah nyata menjadi pendukung paslon 01, sedangkan yang lain dikekang untuk tidak bebas memberitakan berita paslon 02.

6. Penyalahgunaan Anggaran BUMN

Berdasarkan gugatan, bahwasanya BUMN dimanfaatkan untuk mendukung kampanye dan pemenangan paslon 01 melalui program CSR, tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon 01.

Menurut BPN, calon presiden petahana yang tidak cuti memanfaatkan BUMN melalui program BUMN yang populis, yang sengaja diselenggarakan menjelang hari pemungutan suara.

Bukti yang dilaporkan dan terlampir dalam aalinan yakni gratis naik KRL setiap Senin dari Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019. Kemudian menjual 1 juta paket sembako murah pada 1 sampai 13 April di berbagai daerah yang merupakan hasil produksi BUMN.

Program-program BUMN ini disusupi pesan-pesan untuk mendukung pasangan 01 juga terlihat dari desain kaos perayaan gabungan HUT BUMN yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu.(Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan