Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 29 Januari 2022
Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Empat perempuan calon anggota KPU periode 2022-2027 dianggap mumpuni, tangguh, inovatif, dedikatif, dan inklusif. Sehingga, DPR tidak perlu ragu untuk memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pembina Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Begitu pula tiga perempuan yang mengikuti seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 5 tahun ke depan, Titi Anggraini juga berpendapat bahwa mereka punya kapasitas dan rekam jejak sangat memadai untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

"KPU dan Bawaslu 2022-2027 sudah semestinya memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Tiga dari tujuh dan dua dari lima anggota KPU dan Bawaslu setidak-tidaknya adalah perempuan," kata Titi dikutip Antara, Sabtu (29/1).

Keterwakilan perempuan yang memadai di KPU/Bawaslu, memuat pesan moral dan politik yang kuat bahwa perempuan mampu terlibat dan pemilu telah memberikan ekosistem yang adil dan ramah gender.

Hal itu bisa memberikan efek berupa kepercayaan publik yang lebih besar, khususnya pemilih perempuan, untuk lebih terbuka dan menerima kehadiran perempuan politik dalam praktik demokrasi Indonesia.

Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2022, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 (Timsel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode masa jabatan 2022-2027. Berdasarkan keputusan Timsel Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut, yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yaitu Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

Titi berharap Komisi II DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu mematuhi Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (Asp)

#Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Perludem
Bagikan
Bagikan