Empat Pengendara Moge Ditilang Gegara Nekat Pakai Rotator
Merahputih.com - Empat pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang sedang melintas di Jalan MH Thamrin dan Sudirman pada Minggu (28/3) ditilang Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka ditilang karena menggunakan lampu rotator.
"Kami minta untuk segera dicopot, karena tidak diperbolehkan," ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (29/3).
Baca juga:
Ia menyebutkan rombongan moge kerap mengawal kelompoknya dengan menggunakan strobo sendiri.
"Akhirnya kita berhentikan, lakukan peneguran, dan suruh copot di Mapolda Metro Jaya. Kalau motor sudah dicopot rotator nya baru bisa diambil," jelas Argo Wiyono.
Menggunakan rotator melanggar pasal 59, karena sudah dijelaskan di Pasal 59 itu yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat, sudah ada ketentuanya. Seperti kendaraan dinas.
Baca juga:
Harley-Davidson Rilis 2 Moge Model Terbaru di Akhir Tahun Depan
"Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian," lanjut Argo Wiyono. (Knu)