Kisah Samadikun Dicokok Saat Nonton F1 Sampai Cicil Bayar Duit BLBI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Mei 2018
Kisah Samadikun Dicokok Saat Nonton F1 Sampai Cicil Bayar Duit BLBI
Koruptor BLBI Samadikun Hartono (tengah), saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/4/2016). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

MerahPutih.com – Samadikun Hartono kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp 169 miliar kepada negara pada Kamis (17/5) siang.

Samadikun melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.4 miliar secara tunai.

Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

MerahPutih.com, merangkum empat fakta terkait koruptor BLBI tersebut.

Kabur Ke Luar Negeri

Samadikun merupakan Presiden Komisaris Bank Modern. Krisis yang melanda Indonesia pada 1997 membuat Bank modern runtuh. Pemerintah kemudian memberikan suntikan lewat dana talangan BLBI ke Bank Modern untuk merestrukturisasi bank tersebut. Namun, uang yang mencapai Rp169 miliar itu malah dipakai Samadikun untuk memberesi kepentingan pribadinya.

Samadikun terbukti menyelewengkan dana talangan BLBI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Kejaksaan Agung menjatuhi Samadikun hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya. Namun Samadikun kabur sesaat sebelum dirinya dibui.

Sebab enam hari setelah divonis, Kejaksaan mengeluarkan izin bagi Samadikun untuk berobat ke RS Shonan Kamakura di Jepang selama 14 hari. Akhirnya pada 17 Oktober 2006, Kejagung memasukkan Samadikun dalam daftar buronannya.

Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa dalam masa pelariannya, Samadikun pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Selain itu, ia diinformasikan telah memiliki pabrik film di China dan Vietnam.

Ditangkap Saat Nonton F1 di China

Setelah 13 tahun menjadi buronan, pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, pada 4 Januari 1948 itu akhirnya ditangkap pada 14 April 2016 saat hendak menonton balapan Formula 1 di Shanghai, China.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu, Sutiyoso mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat pemerintah China memantau pergerakan buron BLBI itu sebagai salah satu target operasi.

Sutiyoso saat itu menjelaskan, pada 7 April 2016, dia diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. Ketika itu dia bertemu dengan Menteri Polhukam negeri tirai bambu itu dan meminta dukungan menangkap Samadikun.

Kemudian, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh Sutiyoso, Samadikun Hartono akan berada pada satu lokasi di Shanghai lantaran akan menonton ajang Formula 1.

Oleh karena itu, saat kembali ke Indonesia, dia meminta satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi tersebut. Akhirnya pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, Samadikun mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Selama Buron Samadikun Memiliki 5 Paspor

Sutiyoso saat itu juga mengungkapkan bahwa Samadikun Hartono memiliki lima paspor selama pelarian guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.

Sutiyoso menyebut, Obligor BLBI itu mempunyai lima paspor diantaranya Gambia dan Dominika. Menurut Sutiyoso saat ditangkap oleh aparat, Samadikun kala itu menggunakan paspor Gambia.

Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata Sutiyoso, menjadi salah satu kesulitan tim gabungan dalam melakukan pengejaran terhadap Samadikun.

Lunasi Uang Negara Rp 169 miliar

Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Samadikun resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp169 miliar kepada negara pada Kamis (17/5) siang. Samadikun melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87 miliar, secara tunai.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Menerut Tony, Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp20 miliar sebanyak dua kali pada 2017, dan Rp1 miliar pada awal 2018. (Pon)

#Samadikun Hartono #Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan