Emosi Memuncak, Fredrich Sebut KPK Anak Kemarin Sore, Tukang Tipu Hingga Caci Maki

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 09 Februari 2018
Emosi Memuncak, Fredrich Sebut KPK Anak Kemarin Sore, Tukang Tipu Hingga Caci Maki
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2). Dalam dakwaan, advokat berkepala agak botak dan kumis tebal itu bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Jaksa Fitroh, Fredrich menawarkan diri menjadi kuasa hukum Setnov saat kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 31 Oktober 2017. Fredrich pun memberikan saran agar mantan Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017.

Kepada Setnov, Fredrich memberikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu, untuk menghindari pemeriksaan, Fredrich akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada tanggal 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik KPK," tutur Jaksa Fitroh.

#Fredrich Yunadi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan