Ekspresi Datar Istri Sambo Sikapi Putusan Sela PN Jaksel Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi hanya terdiam saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ekspresi Putri pun hanya datar saja. Tatapannya kosong, seolah sudah menyadari bahwa persidangan terhadap dirinya harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga

Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi Pilih Diam

Nasib Putri sama seperti dialami suaminya, Ferdy Sambo yang eksepsinya juga ditolak. Sidang terhadap dokter gigi perempuan itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terdakwa Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Terdakwa Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Hakim berpendapat, nota keberatan dari kuasa hukum Putri disebut bukanlah materi eksepsi. Sebab sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Alasan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berisi uraian materi pokok perkara," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP..

Baca Juga:

Ferdy Sambo Memelas saat Eksepsinya Ditolak Hakim

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," sambung hakim.

Lalu, Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," jelas Wahyu.

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu dianggap mengetahui rencana pembunuhan berencana, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pers Dituntut Jadi Penghalau Banyaknya Disinformasi dan Hoaks saat Pemilu 2024
Indonesia
Pers Dituntut Jadi Penghalau Banyaknya Disinformasi dan Hoaks saat Pemilu 2024

Pers berkontribusi dalam mencegah disinformasi dan hoaks menjelang Pemilu Serentak 2024.

Kebakaran Museum Nasional Ada di Gedung A, Petugas Prioritas Lindungi Artefak dan Barang Bersejarah
Indonesia
Kebakaran Museum Nasional Ada di Gedung A, Petugas Prioritas Lindungi Artefak dan Barang Bersejarah

Dalam siaran pers Museum Nasional mengatakan insiden kebakaran terjadi pukul 20.08 WIB dan melanda Museum Nasional Indonesia (MNI).

Koalisi PKS, NasDem dan Demokrat Tidak Saling Memaksa
Indonesia
Koalisi PKS, NasDem dan Demokrat Tidak Saling Memaksa

Muzzammil mengajak dua partai sebagai calon mitra koalisi PKS, yaitu Nasdem dan Demokrat untuk banyak mendengar aspirasi publik.

KPK Dorong Pemangkasan Birokrasi Pelabuhan Cegah Praktik Korupsi
Indonesia
KPK Dorong Pemangkasan Birokrasi Pelabuhan Cegah Praktik Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus melakukan upaya perbaikan tata kelola pelabuhan di seluruh Indonesia.

KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan
Indonesia
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3) hari ini.

Penyelidikan Safeguard Dihentikan, Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko
Indonesia
Penyelidikan Safeguard Dihentikan, Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Peluang ini semakin terbuka setelah Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguards

Ridwan Kamil Janji Amankan Airlangga Setelah Resmi Masuk Golkar
Indonesia
Ridwan Kamil Janji Amankan Airlangga Setelah Resmi Masuk Golkar

Pria yang juga biasa disapa Emil ini mengungkapkan, dukungan kepada Airlangga sebagai bentuk ketaatan kepada aturan dan kebijakan partai.

Kaesang Bagikan Suvenir Berupa Dompet Saat Kirab
Indonesia
Kaesang Bagikan Suvenir Berupa Dompet Saat Kirab

Warga pun berebut suvenir berupa dompet buatan UMKM asal produk olinorlin.

5 Pemain Kunci Pembangkit Kepercayaan Diri Timnas Maroko
Indonesia
5 Pemain Kunci Pembangkit Kepercayaan Diri Timnas Maroko

Timnas Maroko bakal berebut tiket laga puncak melawan Prancis, semifinal Piala Dunia 2022 di Al Bayt Stadium, Kamis (15/12) dini hari.