MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi hanya terdiam saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ekspresi Putri pun hanya datar saja. Tatapannya kosong, seolah sudah menyadari bahwa persidangan terhadap dirinya harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga
Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi Pilih Diam
Nasib Putri sama seperti dialami suaminya, Ferdy Sambo yang eksepsinya juga ditolak. Sidang terhadap dokter gigi perempuan itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Hakim berpendapat, nota keberatan dari kuasa hukum Putri disebut bukanlah materi eksepsi. Sebab sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Alasan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berisi uraian materi pokok perkara," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP..
Baca Juga:
Ferdy Sambo Memelas saat Eksepsinya Ditolak Hakim
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," sambung hakim.
Lalu, Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," jelas Wahyu.
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu dianggap mengetahui rencana pembunuhan berencana, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga: