Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 24 April 2022
Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng
Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.

Baca Juga:

Ketua DPD Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo setelah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan kebijakan larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.

Rizal berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal. Syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh Pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.

Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik. Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.

Untuk itu, kata Rizal, BPKN meminta satgas pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan.

Baca Juga:

17,2 Juta Keluarga Telah Terima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4), mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara. (*)

Baca Juga:

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Upaya Negara Lawan Kepentingan Pengusaha

#Minyak Goreng #Ekspor #Presiden #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan