Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Oktober 2017
Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus
Ustaz Alfian Tanjung usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (MP/Budi Lentera)

MerahPutih.com - Sidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung terus berlanjut. Upaya eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Dedi mengatakan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Alfian Tanjung tidak berlandasakan hukum.

"Pertimbangan pertama, Pengadilan Negeri Surabaya memiliki kewenangan dalam memeriksa perkara pidana terdakwa Alfian Tanjung. Kemudian pada pertimbangan kedua, jika perkara yang dilimpahkan jaksa kembali atas putusan sela sebelumnya bukanlah masuk kategori ne bis in idem, hal itu dikarenakan perkara ini belum diperiksan pokok perkaranya," kata Hakim Dedi saat memimpin sidang, (16/10).

Dalam pertimbangan ketiga, lanjutnya, menyatakan surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan Pasal 143 huruf B KUHAP.

Oleh sebab itu, Hakim Dedi Fardiman pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tingkat pembuktian.

Sementara usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Alfian Tanjung, Abdulah Alkatiri mengaku siap untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Saya tidak bisa comment atas putusan hakim, intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah," kata Abdulah.

Seperti diketahui, kasus yang membawa Alfian Tanjung, sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena berceramah tentang PKI di Masjid Mujahidin Surabaya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Khawatir Melarikan Diri, Polda Metro Jaya Tahan Ustaz Alfian Tanjung

#Ustaz Alfian Tanjung #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan