Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet Ngaku Bingung

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Maret 2019
Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet Ngaku Bingung
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim dapat menerima nota keberatan atau eksepsinya dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Ya tidak apa-apa, berharap aja yang terbaik," kata Ratna sebelum mendengarkan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratna merasa optimis, Majelis Hakim akan memberikan keadilan untuknya. Mengingat, Ratna mengklaim tidak bersalah atau penyebaran informasi palsunya yang menyeret Prabowo Subianto dan tim suksesnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Ponco

"Ya karena saya mengerti persoalannya. Kalau sesuai yang saya pahami walaupun saya awam memang saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujar Ratna.

Sebagaimana diketahui Ratna Sarumpaet sudah mendekam sudah berjalan selama 5 bulan. Ia berada dibalik jeruji sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau hoax.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (Knu)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan