MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan permintaan pengosongan rumah artis Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/10).
Kegiatan pengosongan paksa rumah Wandah Hamidah itu, dibantu oleh unsur aparat kepolisian dan TNI.
Baca Juga:
Marak Copet di Car Free Day Solo, Satpol PP Dirikan Posko Pengamanan
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Kasatpol PP DKI, Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Anak buah Gubernur Anies ini mengatakan, Satpol PP dan unsur aparat lainnya tak ujug-ujug langsung melakukan pengosongan paksa rumah politisi PAN itu.
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Namun surat peringatan itu tak diindahkan hingga akhirnya aparat bertindak.
"Kan tadi ada SP (surat peringatan) 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu pak wali (Jakpus) yang mengeluarkan coba ditanya pak wali," urainya.
Baca Juga:
Wagub Minta Polisi dan Satpol PP Bubarkan Citayam Fashion Week Jam 10 Malam
Duduk perkara pengosongan rumah karena tanah yang ditempati oleh diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Penghuni hanya memegang SIP (surat izin penghunian) dan telah berakhir pada tahun 2012.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.
Dalam unggahan itu, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia pun mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10). (Asp)
Baca Juga:
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings