Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer resmi dieksekusi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Richard yang menjalani sisa masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Baca Juga:

Kejari Jaksel Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Hari Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi memastikan hal itu.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.

Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, mendapat pengawalan ketat Polisi, Jaksa dan juga dari LPSK.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Humas Ditjen PAS Rika Apriliani memastikan, pihaknya bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.

"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan, bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Segera Eksekusi Putusan PN Jaksel atas Vonis Bharada Richard Eliezer

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal Asal Jakarta Dinyatakan Negatif
Indonesia
Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal Asal Jakarta Dinyatakan Negatif

Pasien suspek kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif setelah dilakukan penanganan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Indonesia
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis

Perburuan terhadap Dito Mahendra yang terjerat kepemilikan senjata api ilegal terus bergulir.

BP2MI Berkomitmen Lawan Mafia Perdagangan Orang
Indonesia
BP2MI Berkomitmen Lawan Mafia Perdagangan Orang

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani mengatakan institusinya berkomitmen melawan tindak pidana perdagangan orang.

Alasan Jokowi Ajak Menhan Prabowo Panen Raya di Kebumen
Indonesia
Alasan Jokowi Ajak Menhan Prabowo Panen Raya di Kebumen

Jokowi mengajak serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke lokasi panen raya padi di Kebumen.

Legislator NasDem Usul Pembentukan Panja Obat Sirop
Indonesia
Legislator NasDem Usul Pembentukan Panja Obat Sirop

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengusulkan Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut.

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sudah Tentukan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sudah Tentukan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Beredar sebuah video di media sosial Twitter yang memperlihatkan data KPU yang sudah menentukan hasil Pemilu 2024.

Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal
Indonesia
Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal

Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik.

Rumah Sakit dan Hotel di Jayapura Alami Kerusakan Akibat Gempa
Indonesia
Rumah Sakit dan Hotel di Jayapura Alami Kerusakan Akibat Gempa

Hingga pukul 11.25 WIT telah terjadi 61 kali gempa susulan setelah gempa dengan magnitudo 4,9 yang terjadi pukul 03.24 WIT dan enam gempa di antaranya dapat dirasakan getarannya.

Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak
Indonesia
Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menarik pengusutan kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Apindo Ajak Anies Duduk Bersama Selesaikan Polemik UMP DKI 2022
Indonesia
Apindo Ajak Anies Duduk Bersama Selesaikan Polemik UMP DKI 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Anies untuk duduk bersama menyelesaikan polemik UMP DKI 2022.