Eks Simpatisan FPI Diajak Tebarkan Kebaikan Tanpa Bikin Gaduh dan Berdakwah Santun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Eks Simpatisan FPI Diajak Tebarkan Kebaikan Tanpa Bikin Gaduh dan Berdakwah Santun
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh dan berdakwah secara santun.

"Dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat," ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Semua Aktivitas FPI Dilarang Diberi Izin

Sehingga pada masa mendatang dia berharap tidak ada lagi hal-hal seperti provokasi, intimidasi, dan radikalisme. Keputusan pemerintah membubarkan FPI mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," tandas dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzili, yakin pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. "Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," beber dia

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani memberikan pernyataannya di sela-sela Kongres Ke-2 Partai NasDem di JI Expo, Jakarta, Sabtu (9/11). (Antara/Imam B)



Pada pasal 59 ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Kemudian, menurut dia dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," ucap Ace. (Pon)

#Irma Suryani #NasDem #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan