Merahputih.com - Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan rednotice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Dalam kesaksiannya, Fransiscus menyebut jika Irjen Napoleon sempat bertemu dengan Tommy Sumardi. Tommy merupakan terdakwa dalam perkara ini. Tommy didakwa sebagai perantara suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Klaim Perkara Suap Red Notice Djoko Tjandra Rekayasa
Tommy Sumardi sempat ikut saat Brigjen Prasetijo 'menghadap' Irjen Napoleon sebanyak dua kali. Pertemuan ketiganya terjadi pada awal April 2020 dan Mei 2020.
"Ada seingat saya dua kali (Prasetijo menghadap Napoleon) bersama pak Tommy (Tommy Sumardi)," ujar Fransiscus, Kamis (19/11).
Tommy juga sempat menemui Irjen Napoleon beberapa kali tanpa dihadiri Brigjen Prasetijo. Tommy mendatangi Napoleon pada 16 April 2020, kemudian 28 April 2020.
"Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu," jelas Fransiscus.
Dalam pertemuan di tanggal 16 April dengan Napoleon, Tommy disebut membawa sebuah kantong kertas (paper bag). Kantong kertas tersebut tidak dibawa lagi oleh Tommy usai pertemuan.
"Paper bag, dibawa Pak Tommy, dibawa ke Kadiv (Irjen Napoleon). (Setelah keluar) paper bag tidak bawa lagi," kata dia.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Merasa Didzolimi Pejabat Negara
Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. (Knu)