MerahPutih.com - Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Agenda sidang perdana Nurhadi dan Rezky yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai penetapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Baca Juga:
Nurhadi bakal didakwa dengan dakwaan suap dan gratifikasi dengan jeratan pasal 12 huruf a atau kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini masih dalam pendalaman. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Nurhadi dengan dugaan pencucian uang.
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut. Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," tegas Ali.

Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky Herbiyono bakal diadili oleh ketua majelis hakim Saefudin Zuhri dengan hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor
Sedikitya, ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono dan Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra belum juga ditangkap KPK. (Pon)
Baca Juga: