Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 April 2019
Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 Suap Berjamaah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Cipto merupakan tersangka ke-45 dalam perkara ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).

Cipto selaku Sekda kota Malang, diduga bersama-sama dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan Jarot memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Perkara ini bermula dari penetapan tiga tersangka pada Agustus 2017 lalu, yakni Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Kadis PUPR Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.

Kasus ini kemudian berkembang dan menjerat Wali Kota Malang periode 2013-2018 M Anton dan 40 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

"Kasus ini bermula saat Pemkot Malang mengajukan APBD-P tahun 2015 agar dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) atas pelaksanaan APBD tahun 2015," ujar Febri.

Febri menjelaskan saat itu pembahasan APBD-P diawali dengan Rapat Paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran tahun 2015 yang digelar pada Juni hingga Juli 2015.

"Anton memerintahkan tersangka CWI (Cipto) berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan yang 'ubo rampe', yakni uang untuk anggota DPRD Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD," jelas Febri.

Dalam koordinasi tersebut, Moch. Arief Wicaksono menyampaikan kepada Cipto bahwa jatah dewan sekitar Rp 700 juta. Setelah koordinasi, Cipto memerintahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan dana untuk DPRD terkait pembahasan APBD-P atas perintah Anton.

Tak hanya itu, Cipto juga memerintahkan untuk mengumpulkan Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut pokir tersebut, Moch. Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," pungkas Febri.

Atas perbuatannya Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi di Malang, KPK Sita Dokumen Perkara

#KPK #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan